Keputusan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor KEP/308/III/KA/PC/2023/BNN

Keputusan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor KEP/308/III/KA/PC/2023/BNN

Keputusan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor KEP/308/III/KA/PC/2023/BNN Tentang Doktrin Badan Narkotika Nasional

PERTIMBANGAN

Keputusan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor KEP/308/III/KA/PC/2023/BNN ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dalam rangka reformasi birokrasi yang merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mencapai good governance dan melakukan pembaharuan serta perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan terutama menyangkut aspek-aspek kelembagaan (organisasi), ketatalaksanaan dan sumber daya manusia aparatur.
  2. bahwa pedoman kerja dan pedoman moral bagi setiap Pegawai Badan Narkotika Nasional RI terkandung semangat yang terdapat di dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam Bab I tentang Dasar, Azas, dan Tujuan, Bab IX tentang Pengobatan dan Rehabilitasi, Bab X tentang Pembinaan dan Pengawasan, Bab XI tentang Pencegahan dan Pemberantasan.
  3. bahwa dalam rangka pedoman kerja dan pedoman moral bagi setiap Pegawai Badan Narkotika Nasional, maka dirumuskan Doktrin BNN RI.
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Narkotika Nasional tentang Doktrin Badan Narkotika Nasional.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Badan Narkotika Nasional

Nomor
KEP/308/III/KA/PC/2023/BNN

Tahun
0

Tentang
Keputusan Kepala BNN Tentang Doktrin Badan Narkotika Nasional

Ditetapkan Tanggal
10 Maret 2023

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Keputusan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor KEP/308/III/KA/PC/2023/BNN melalui link di bawah ini:

Download PDF (371.81 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber : PERATURAN

Reupload Via : Google Drive

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.