Keputusan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor KEP/308/III/KA/PC/2023/BNN Tentang Doktrin Badan Narkotika Nasional
PERTIMBANGAN
Keputusan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor KEP/308/III/KA/PC/2023/BNN ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka reformasi birokrasi yang merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mencapai good governance dan melakukan pembaharuan serta perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan terutama menyangkut aspek-aspek kelembagaan (organisasi), ketatalaksanaan dan sumber daya manusia aparatur.
- bahwa pedoman kerja dan pedoman moral bagi setiap Pegawai Badan Narkotika Nasional RI terkandung semangat yang terdapat di dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam Bab I tentang Dasar, Azas, dan Tujuan, Bab IX tentang Pengobatan dan Rehabilitasi, Bab X tentang Pembinaan dan Pengawasan, Bab XI tentang Pencegahan dan Pemberantasan.
- bahwa dalam rangka pedoman kerja dan pedoman moral bagi setiap Pegawai Badan Narkotika Nasional, maka dirumuskan Doktrin BNN RI.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Narkotika Nasional tentang Doktrin Badan Narkotika Nasional.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Narkotika Nasional
Nomor
KEP/308/III/KA/PC/2023/BNN
Tahun
0
Tentang
Keputusan Kepala BNN Tentang Doktrin Badan Narkotika Nasional
Ditetapkan Tanggal
10 Maret 2023
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Keputusan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor KEP/308/III/KA/PC/2023/BNN melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber : PERATURAN
Reupload Via : Google Drive
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.