Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 337/PK.02.01/K/8/2023 Tentang Pedoman Klasifikasi Pangan Segar
PERTIMBANGAN
Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 337/PK.02.01/K/8/2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional, pengawasan penerapan standar keamanan pangan yang beredar merupakan salah satu fungsi Badan Pangan Nasional.
- bahwa untuk mendukung pelaksanaan pengawasan keamanan dan mutu pangan segar, diperlukan klasifikasi pangan segar yang dikelompokkan berdasarkan asal dan karakteristik.
- bahwa klasifikasi pangan segar sebagaimana dimaksud dalam huruf b, digunakan sebagai dasar penetapan standar dan/atau persyaratan keamanan, mutu, gizi, dan label pangan segar.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional tentang Pedoman Klasifikasi Pangan Segar.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Pangan Nasional
Nomor
337/PK.02.01/K/8/2023
Tentang
Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Tentang Pedoman Klasifikasi Pangan Segar
Ditetapkan Tanggal
7 Agustus 2023
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 337/PK.02.01/K/8/2023 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.