Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 272 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan dan Penatausahaan Dana TitipandariPenempatan Pekerja Migran Indonesia oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
PERTIMBANGAN
Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 272 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa ketentuan mengenai pengelolaan dana titipan dari pelaksanaan penempatan Pekerja Migran Indonesia khususnya untuk negara penempatan Republik Korea sebagaimana diatur dalam Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 95 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan dan Penatausahaan Dana Titipan dari Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Pelayanan Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang ditempatkan oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia harus disesuaikan dengan kebutuhan penempatan, sehingga perlu di ganti.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan dan Penatausahaan Dana Titipan dari Penempatan Pekerja Migran Indonesia oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Tentang
Keputusan Kepala BPPMI Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan dan Penatausahaan Dana TitipandariPenempatan Pekerja Migran Indonesia oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Ditetapkan Tanggal
12 Juli 2022
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 272 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Download PDF (3.69 MB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber : PERATURAN
Reupload Via : Google Drive
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.