Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 442 Tahun 2023 Tentang Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada Pemberi Kerja Berbadan Hukum di Negara Republik Austria
PERTIMBANGAN
Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 442 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka penempatan Pekerja Migran Indonesia oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada Pemberi Kerja Berbadan Hukum di Negara Republik Austria, perlu mengatur mengenai biaya penempatan Pekerja Migran Indonesia yang ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada Pemberi Kerja Berbadan Hukum di Negara Republik Austria.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia tentang Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada Pemberi Kerja Berbadan Hukum di Negara Republik Austria.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Tentang
Keputusan Kepala BPPMI Tentang Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada Pemberi Kerja Berbadan Hukum di Negara Republik Austria
Ditetapkan Tanggal
18 Juli 2023
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 442 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:
Download PDF (2.9 MB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber : PERATURAN
Reupload Via : Google Drive
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.