Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 48 Tahun 2023 Tentang Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada Pemberi Kerja Berbadan Hukum di Negara Jepang Dengan VIsa Specified Skilled Worker
PERTIMBANGAN
Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 48 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada Pemberi Kerja Berbadan hukum di Negara Jepang dengan Visa Specified Skilled Worker, perlu mengatur mengenai biaya penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada Pemberi Kerja Berbadan Hukum di Negara Jepang dengan Visa Specified Skilled Worker.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia tentang Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada Pemberi Kerja Berbadan Hukum di Negara Jepang dengan Visa Specified Skilled Worker.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Nomor
48 Tahun 2023
Tahun
2023
Tentang
Keputusan Kepala BPPMI Tentang Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada Pemberi Kerja Berbadan Hukum di Negara Jepang Dengan VIsa Specified Skilled Worker
Ditetapkan Tanggal
16 Februari 2023
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 48 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber : PERATURAN
Reupload Via : Google Drive
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.