Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 802 Tahun 2022

Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 802 Tahun 2022

Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 802 Tahun 2022 Tentang Penetapan Standar Operasional Prosedur Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 802 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2Ml) selaku lembaga pemerintah nonkementerian memiliki kewajiban menyusun standar operasional prosedur yang digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi bagi seluruh unit organisasi di lingkungan BP2MI.
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia tentang Penetapan Standar Operasional Prosedur Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Nomor
802 Tahun 2022

Tahun
2022

Tentang
Kep Kepala BPPMI Tentang Penetapan Standar Operasional Prosedur Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Ditetapkan Tanggal
30 November 2022

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 802 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Download PDF (15.96 MB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.