Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 807 Tahun 2022 Tentang Penetapan Standar Operasional Prosedur Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
PERTIMBANGAN
Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 807 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2Ml) selaku lembaga pemerintah nonkementerian memiliki kewajiban menyusun standar operasional prosedur yang digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi bagi seluruh unit organisasi di lingkungan BP2MI.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia tentang Penetapan Standar Operasional Prosedur Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Tentang
Kpts Kepala BPPMI Tentang Penetapan Standar Operasional Prosedur Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Ditetapkan Tanggal
30 November 2022
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 807 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Download PDF (15.96 MB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber : PERATURAN
Reupload Via : Google Drive
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.