Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pedoman Sistem Kerja pada Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk Penyederhanaan Birokrasi
PERTIMBANGAN
Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 1 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa penyederhanaan birokrasi dilakukan melalui penyederhanaan struktur organisasi, penyetaraan jabatan, dan penyesuaian sistem kerja.
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 25 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, Badan Pengawas Obat dan Makanan perlu melakukan pengaturan penyesuaian sistem kerja untuk penyederhanaan birokrasi.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Pedoman Sistem Kerja pada Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk Penyederhanaan Birokrasi.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Pengawas Obat dan Makanan
Tentang
Kepka BPOM Tentang Pedoman Sistem Kerja pada Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk Penyederhanaan Birokrasi
Ditetapkan Tanggal
2 Januari 2023
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 1 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:
Download PDF (2.82 MB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber : PERATURAN
Reupload Via : Google Drive
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.