Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 317 Tahun 2023 Tentang Penerapan Pilot Project E-Labeling
PERTIMBANGAN
Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 317 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa masyarakat perlu dilindungi dari obat dan makanan yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, kemanfaatan/khasiat, dan mutu.
- bahwa dalam rangka mendukung inovasi di bidang pelabelan obat sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 24 Tahun 201 7 tentang Kriteria dan 1’ata Laksana Registrasi Obat sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 15 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 24 Tahun 2017 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat, yang sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang pembuatan obat, perlu dilakukan pilot project pelabelan secara elektronik berbasis teknologi informasi yang sistematis guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengawasan obat sebelum dan selama beredar.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Penerapan Pilot Project E-Labeling.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Pengawas Obat dan Makanan
Tentang
Kepka BPOM Tentang Penerapan Pilot Project E-Labeling
Ditetapkan Tanggal
1 September 2023
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 317 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.