Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 456 Tahun 2023 Tentang Daftar Obat dan Makanan yang Dibatasi Pemasukannya ke Dalam Wilayah Indonesia
PERTIMBANGAN
Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 456 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa ketentuan mengenai daftar obat dan makanan yang dibatasi pemasukannya ke dalam wilayah Indonesia sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 247 Tahun 2022 tentang Daftar Obat dan Makanan yang Dibatasi Pemasukannya ke Dalam Wilayah Indonesia sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum sehingga perlu diganti.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Daftar Obat dan Makanan yang Dibatasi Pemasukannya ke Dalam Wilayah Indonesia.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Pengawas Obat dan Makanan
Nomor
456 Tahun 2023
Tahun
2023
Tentang
Kepka BPOM Tentang Daftar Obat dan Makanan yang Dibatasi Pemasukannya ke Dalam Wilayah Indonesia
Ditetapkan Tanggal
3 November 2023
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 456 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.