Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 46 Tahun 2024
Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 46 Tahun 2024 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Bidang Pengawasan Obat dan Makanan
PERTIMBANGAN
Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 46 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan
bahwa untuk melaksanakan pengarusutamaan gender di seluruh unit kerja di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan, perlu pedoman pelaksanaan pengarusutamaan gender bidang pengawasan Obat dan Makanan di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan.
bahwa Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.04.1.21.07.12.3789 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender Badan Pengawas Obat dan Makanan, sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi sehingga perlu diganti.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Bidang Pengawasan Obat dan Makanan.