Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 479 Tahun 2023

Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 479 Tahun 2023

Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 479 Tahun 2023 Tentang Perubahan Bahan yang Diizinkan dalam Kosmetik

PERTIMBANGAN

Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 479 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa masyarakat perlu dilindungi dari penggunaan bahan kosmetik yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, kemanfaatan, dan mutu.
  2. bahwa bahan yang diizinkan digunakan dalam kosmetik perlu disesuaikan dengan perkembangan persyaratan teknis bahan kosmetik pada tingkat internasional serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 17 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 23 Tahun 2019 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetik, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Perubahan Bahan yang Diizinkan dalam Kosmetik.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Badan Pengawas Obat dan Makanan

Nomor
479 Tahun 2023

Tahun
2023

Tentang
Kepka BPOM Tentang Perubahan Bahan yang Diizinkan dalam Kosmetik

Ditetapkan Tanggal
7 Desember 2023

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 479 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.