Berikut detail Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.00.05.5.1142 Tahun 2003
Entitas | Badan Pengawas Obat dan Makanan |
Jenis | Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (Kepka BPOM) |
Nomor | HK.00.05.5.1142 Tahun 2003 |
Tahun | 2003 |
Tentang | Kepka BPOM Tentang Acuan Pencantuman Persentase Angka Kecukupan Gizi pada Label Produk Pangan |
Tanggal Ditetapkan | – |
Tanggal Diundangkan | |
Berlaku Tanggal | |
Sumber |
Download Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.00.05.5.1142 Tahun 2003 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi peraturan ini bermanfaat.
Sumber file : https://jdih.bpom.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Tata Naskah Dinas Kementerian Pertanian
Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga
Disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan…
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2014 tentang…
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Pangan
This website uses cookies.
Read More