Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.02.01.1.2.06.21.233 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelayanan Publik Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetika Selama Pandemi Corona virus Disease 2019 (COVID-19)
Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.02.01.1.2.06.21.233 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah dinyatakan sebagai bencana non-alam berupa wabah atau pandemi yang secara tidak langsung mempengaruhi pelayanan publik obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetika di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan.
- bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), perlu dilakukan penyesuaian terhadap pelayanan publik obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetika.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Pedoman Pelayanan Publik Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetika selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Pengawas Obat dan Makanan
Nomor
HK.02.01.1.2.06.21.233 Tahun 2021
Tahun
2021
Tentang
Kepka BPOM Tentang Pedoman Pelayanan Publik Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetika Selama Pandemi Corona virus Disease 2019 (COVID-19)
Ditetapkan Tanggal
–
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.02.01.1.2.06.21.233 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://jdih.bpom.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.