Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.02.02.1.2.10.21.440 Tahun 2021 Tentang Pemberian Satu Nomor Notifikasi untuk Kosmetika yang dikemas oleh beberapa Industri Kosmetika di Wilayah Indonesia selama Pandemi Corona virus Disease 2019 (COVID-19)
Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.02.02.1.2.10.21.440 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah dinyatakan oleh Organisasi Kesehatan Dunia/World Health Organization (WHO) sebagai global pandemic dan di Indonesia dinyatakan sebagai bencana non alam berupa wabah penyakit yang mengancam jiwa.
- bahwa untuk mendukung kemudahan pelaksanaan berusaha khususnya bagi pelaku usaha yang melakukan pengemasan kosmetika di beberapa industri kosmetika selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), perlu menetapkan pemberian satu nomor notifikasi untuk kosmetika yang dikemas oleh beberapa industri kosmetika di wilayah Indonesia.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Pemberian Satu Nomor Notifikasi untuk Kosmetika yang Dikemas oleh Beberapa Industri Kosmetika di Wilayah Indonesia Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Pengawas Obat dan Makanan
Nomor
HK.02.02.1.2.10.21.440 Tahun 2021
Tentang
Kepka BPOM Tentang Pemberian Satu Nomor Notifikasi untuk Kosmetika yang dikemas oleh beberapa Industri Kosmetika di Wilayah Indonesia selama Pandemi Corona virus Disease 2019 (COVID-19)
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.02.02.1.2.10.21.440 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Download PDF (3.03 MB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://jdih.bpom.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.