Keputusan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 1322 Tahun 2024
Keputusan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 1322 Tahun 2024 Tentang Penetapan Nilai Tingkat Panduan Diagnostik Indonesia untuk Pemeriksaan Pasien Dengan Pesawat Sinar-X Radiografi Gigi dan Pesawat Sinar-X Mamografi
PERTIMBANGAN
Keputusan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 1322 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 40 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2023 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Zat Radioaktif, perlu menetapkan tingkat panduan diagnostik nasional untuk penerapan optimisasi proteksi radiasi dan keselamatan radiasi pada paparan medik.
bahwa nilai tingkat panduan diagnostik nasional ditetapkan berdasarkan jenis modalitas tertentu dan jenis pemeriksaan tertentu pada radiologi diagnostik dan intervensional, serta kedokteran nuklir diagnostik sesuai dengan standar Komisi Proteksi Radiasi Internasional (International Commission on Radiological Protection) serta infrastruktur nasional Indonesia.
bahwa atas dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Penetapan Nilai Tingkat Panduan Diagnostik Indonesia untuk Pemeriksaan Pasien Dengan Pesawat Sinar-X Radiografi Gigi dan Pesawat Sinar-X Mamografi.
Keputusan Kepala BPTN Tentang Penetapan Nilai Tingkat Panduan Diagnostik Indonesia untuk Pemeriksaan Pasien Dengan Pesawat Sinar-X Radiografi Gigi dan Pesawat Sinar-X Mamografi
Ditetapkan Tanggal
22 April 2024
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Keputusan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 1322 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.