Keputusan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor HK.01.01/KEP-418/K/D2/2022
Keputusan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor HK.01.01/KEP-418/K/D2/2022 Tentang Pedoman Umum Pengawasan Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem Tahun 2022-2024
PERTIMBANGAN
Keputusan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor HK.01.01/KEP-418/K/D2/2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan
bahwa berdasarkan diktum KETIGA Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan melakukan pengawasan atas percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem dan mengoordinasikan bersama Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tentang Pedoman Umum Pengawasan Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem Tahun 2022-2024;