Keputusan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor KEP-1336/K/SU/2004 Tentang Pendelegasian Wewenang Menetapkan Keputusan Pemberian, dan Penghentian Tunjangan Jabatan Fungsional Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata Laboratorium Kesehatan, Epidemilog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian, Administrator Kesehatan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Perawat Gigi, Nutrisionis, Bidan, Perawat, Radiografer, Perekam Medis, dan Teknisi Elektromedis di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Keputusan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor KEP-1336/K/SU/2004
Entitas | Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan |
Jenis | Keputusan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (Keputusan Kepala BPKP) |
Nomor | KEP-1336/K/SU/2004 |
Tahun | 2004 |
Tentang | Keputusan Kepala BPKP Tentang Pendelegasian Wewenang Menetapkan Keputusan Pemberian, dan Penghentian Tunjangan Jabatan Fungsional Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata Laboratorium Kesehatan, Epidemilog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian, Administrator Kesehatan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Perawat Gigi, Nutrisionis, Bidan, Perawat, Radiografer, Perekam Medis, dan Teknisi Elektromedis di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan |
Tanggal Ditetapkan | 24 Desember 2004 |
Tanggal Diundangkan | – |
Berlaku Tanggal | 26 Maret 2022 |
Sumber |
Download Keputusan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor KEP-1336/K/SU/2004 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi peraturan ini bermanfaat.
Sumber file : https://jdih.bpkp.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.