Keputusan Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Nomor 0321/I/BS.00.00/2021 Tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia
PERTIMBANGAN
Keputusan Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Nomor 0321/I/BS.00.00/2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pembakuan dan Kodifikasi Kaidah Bahasa Indonesia, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa berwenang melakukan pembakuan dan kodifikasi kaidah bahasa Indonesia.
- bahwa pembakuan dan kodifikasi kaidah bahasa Indonesia yang berupa tata aksara dituangkan dalam pedoman umum ejaan bahasa Indonesia.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
Nomor
0321/I/BS.00.00/2021
Tahun
2021
Tentang
Keputusan Kepala BPPB Tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia
Ditetapkan Tanggal
28 Juli 2022
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan:
- Keputusan Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Nomor 0424/I/BS.00.01/2022
Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan
Silahkan download Keputusan Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Nomor 0321/I/BS.00.00/2021 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber : PERATURAN
Reupload Via : Google Drive
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.