Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 141 Tahun 2021 Tentang Penetapan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal
Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 141 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (2), Pasal 7 ayat (3), Pasal 11 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 57/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal. pada Kementerian Agama dan Pasal 85 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal tentang Penetapan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Agama
Nomor
141 Tahun 2021
Tahun
2021
Tentang
Keputusan Kepala BPJPH Tentang Penetapan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal
Ditetapkan Tanggal
11 November 2021
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Diubah dengan:
- Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 83 Tahun 2022
Perubahan atas Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 141 Tahun 2021 tentang Penetapan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal
Silahkan download Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 141 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.