Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 177 Tahun 2019 Tentang Penetapan Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (Lppom Mui) Sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (Lph)
PERTIMBANGAN
Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 177 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk memenuhi keperluan umat dalam memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk perlu melaksanakan layanan sertifikasi halal.
- bahwa dalam melaksanakan layanan sertifikasi halal BPJPH bekerjasama dengan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) untuk pemeriksaan dan/atau pengujian produk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal tentang Penetapan Lembaga Pengkajian Pangan Obat-Obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Agama
Nomor
177 Tahun 2019
Tahun
2019
Tentang
Keputusan Kepala BPJPH Tentang Penetapan Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (Lppom Mui) Sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (Lph)
Ditetapkan Tanggal
19 November 2019
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 177 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber : PERATURAN
Reupload Via : Google Drive
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.