Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 60 Tahun 2024 Tentang Penggunaan Kop Surat, Penomoran, Dan Cap Dinas di Lingkungan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal
PERTIMBANGAN
Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 60 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa sehubungan dengan telah dibentuknya Kabinet Merah Putih periode 2024-2029, kelembagaan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) beralih status dari Unit Eselon 1 di Kementerian Agama menjadi Lembaga Pemerintah Non Kementerian.
- bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi kedinasan serta efisiensi komunikasi dan informasi antar unit organisasi dalam masa peralihan status BPJPH sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan penggunaan kop surat, penomoran, dan cap dinas di lingkungan BPJPH.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal tentang Penggunaan Kop Surat, Penomoran, Dan Cap Dinas di Lingkungan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Agama
Nomor
60 Tahun 2024
Tahun
2024
Tentang
Keputusan Kepala BPJPH Tentang Penggunaan Kop Surat, Penomoran, Dan Cap Dinas di Lingkungan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal
Ditetapkan Tanggal
23 Oktober 2024
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 60 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.