Keputusan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 106/I/HK/2024
Keputusan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 106/I/HK/2024 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengelolaan Hibah Langsung di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional
PERTIMBANGAN
Keputusan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 106/I/HK/2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan
bahwa pengelolaan hibah langsung di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional dilaksanakan berdasarkan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 35 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Hibah Langsung di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional.
bahwa untuk meningkatkan tertib administrasi dan taat asas dalam pengelolaan hibah langsung sebagaimana dimaksud dalam huruf a dalam bentuk uang, barang, jasa, atau surat berharga yang berasal dari dalam negeri atau luar negeri di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional, perlu menyusun petunjuk teknis pelaksanaan pengelolaan hibah langsung di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengelolaan Hibah Langsung di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional.