Keputusan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 14 Tahun 2024 Tentang Standar Pelayanan Publik Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
PERTIMBANGAN
Keputusan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 14 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 1 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan, yang mewajibkan setiap penyelenggara pelayanan publik untuk menetapkan dan menerapkan standar pelayanan publik untuk setiap jenis pelayanan.
- bahwa standar pelayanan publik diterapkan untuk mewujudkan pelayanan yang profesional, akuntabel, sesuai dengan asas transparansi dan penyelenggaraan pemerintahan yang baik, serta guna mewujudkan kepastian hak dan kewajiban berbagai pihak dalam penyelenggaraan pelayanan.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tentang Standar Pelayanan Publik Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Nomor
14 Tahun 2024
Tahun
2024
Tentang
Keputusan Ketua Komnasham Tentang Standar Pelayanan Publik Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Ditetapkan Tanggal
20 Juni 2024
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Keputusan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 14 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.