Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 09/KMA/SK/I/2014 Tentang Peraturan Tata Tertib Pemilihan Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 09/KMA/SK/I/2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa Dr. H. Ahmad Kamil, S.H., M.Hum., akan berakhir masa jabatannya sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial, pada tanggal 10 Februari 2014.
- bahwa Undang-Undang RI Nomor 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2004, dan terakhir dengan Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2009 menetapkan bahwa Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Agung RI dipilih dari dan oleh Hakim Agung, dan ditetapkan oleh Presiden.
- bahwa berdasarkan hal tersebut pada huruf a dan b di atas, maka untuk kelancaran pelaksanaan pemilihan Wakil Ketua Mahkamah Agung RI. Bidang Non Yudisial dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Tata Tertib Pemilihan Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial.
DETAIL PERATURAN
Tentang
Kep Ketua MA Tentang Peraturan Tata Tertib Pemilihan Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial
Ditetapkan Tanggal
9 Januari 2014
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 09/KMA/SK/I/2014 melalui link di bawah ini:
Download PDF (276.39 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.