Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 109/KMA/SK/IV/2020

Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 109/KMA/SK/IV/2020

Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 109/KMA/SK/IV/2020 Tentang Pemberlakuan Buku Pedoman Penyelesaian Perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 109/KMA/SK/IV/2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 3/KMA/SK/I/2020 tentang Pemberlakuan Buku Pedoman Penyelesaian Perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang terdapat kekurangan yang harus disempurnakan;
  2. bahwa pengadilan niaga merupakan Pengadilan Khusus yang berada di lingkungan peradilan umum sesuai dengan amanat undang-undang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara kepailitan dan penundaan kewajiban dan pembayaran utang, yang menyelenggarakan peradilan secara tertib dan disiplin demi tegaknya hukum dan keadilan;
  3. bahwa untuk memastikan agar seluruh Hakim Niaga, Hakim Pengawas dan seluruh staf kepaniteraan perdata niaga memiliki pemahaman yang sama dan melaksanakan secara konsisten sesuai dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Mahkamah Agung perlu memberlakukan buku pedoman penyelesaian perkara kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung tentang Pemberlakuan Buku Pedoman Penyelesaian Perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Mahkamah Agung

Nomor
109/KMA/SK/IV/2020

Tahun
2020

Tentang
Keputusan Ketua MK Tentang Pemberlakuan Buku Pedoman Penyelesaian Perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

Ditetapkan Tanggal
29 April 2020

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 109/KMA/SK/IV/2020 melalui link di bawah ini:

Download PDF (2.6 MB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.