Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 133/KMA/SK/VIIl/2016 Tentang Pembentukan Tim Penghubung Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam Kerangka Kerjasama Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Komisi Yudisial Republik Indonesia
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 133/KMA/SK/VIIl/2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa Tim Penghubung Mahkamah Agung RI yang telah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 210/KMA/SK/XII/2011 tentang Pembentukan Tim Penghubung Mahkamah Agung Republik Indonesia Dalam Kerangka Kerjasama Mahkamah Agung R.I. dan Komisi Yudisial R.I. telah mutasi/promosi dari jabatan semula, sehingga komunikasi/koordinasi tidak berjalan sebagaimana mestinya;
- bahwa berdasarkan pertimbangan di atas dan untuk melanjutkan kerjasama antara Mahkamah Agung RI dengan Komisi Yudisial RI, maka perlu ditunjuk dan ditetapkan perubahan susunan Tim Penghubung;
DETAIL PERATURAN
Nomor
133/KMA/SK/VIIl/2016
Tentang
Kep Ketua MA Tentang Pembentukan Tim Penghubung Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam Kerangka Kerjasama Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Komisi Yudisial Republik Indonesia
Ditetapkan Tanggal
18 Agustus 2016
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 133/KMA/SK/VIIl/2016 melalui link di bawah ini:
Download PDF (80.68 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.