Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 134/KMA/SK/IX/2011 Tentang Sertifikasi Hakim Lingkungan Hidup
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 134/KMA/SK/IX/2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- Bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap Warga Negara Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Bahwa kualitas lingkungan hidup dan sumber daya alam semakin menurun dan mengancam kelangsungan perikehidupan manusia, makhluk hidup lain, dan ekosistem akibat penegakan hukum lingkungan hidup dan sumber daya alam yang belum efektif;
- Bahwa pengadilan sebagai salah satu instrumen penegakan hukum memiliki tanggung-jawab untuk memastikan penegakan hukum lingkungan hidup dan sumber daya alam yang baik berjalan di Indonesia;
- Bahwa perkara lingkungan dan sumber daya alam perlu ditangani secara khusus oleh institusi pengadilan yang memahami urgensi perlindungan lingkungan hidup dan sumber daya alam;
- Bahwa agar hal tersebut dapat terlaksana Mahkamah Agung perlu mengembangkan sertifikasi hakim lingkungan hidup untuk menangani perkara-perkara lingkungan hidup dan sumber daya alam;
- Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e perlu diatur dengan Keputusan Ketua Mahkamah Agung;
DETAIL PERATURAN
Tentang
Kep Ketua MA Tentang Sertifikasi Hakim Lingkungan Hidup
Ditetapkan Tanggal
5 September 2011
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 134/KMA/SK/IX/2011 melalui link di bawah ini:
Download PDF (323.63 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.