Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 135/KMA/SK/VIII/2016

Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 135/KMA/SK/VIII/2016

Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 135/KMA/SK/VIII/2016 Tentang Pembentukan Kelompok Kerja Percepatan Peningkatan Kepercayaan Publik

Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 135/KMA/SK/VIII/2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa Mahkamah Agung RI menyadari adanya masalah-masalah perilaku yang mencuat di media massa selama satu tahun terakhir;
  2. bahwa optimalisasi fungsi pengawasan, konsistensi pen era pan hukum dalam suatu putusan serta komunikasi publik yang baik merupakan faktor penting dalam meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga yudikatif;
  3. bahwa Mahkamah Agung RI berkomitmen untuk memprioritaskan ketiga ha! di atas untuk mengembalikan kepercayaan publik kepada Mahkamah Agung RI;
  4. bahwa guna meningkatkan kepercayaan publik, Mahkamah Agung RI memerlukan sumbangan pemikiran dari berbagai pihak yang memiliki keahlian dan pengalaman untuk merumuskan inisiatif baik dari segi perencanaan maupun implementasi kegiatan;
  5. bahwa mereka yang namanya tercantum dalam keputusan ini dipandang cakap dan mampu untuk melaksanakan tugas tersebut;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Mahkamah Agung

Nomor
135/KMA/SK/VIII/2016

Tahun
2016

Tentang
Kep Ketua MA Tentang Pembentukan Kelompok Kerja Percepatan Peningkatan Kepercayaan Publik

Ditetapkan Tanggal
18 Agustus 2016

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 135/KMA/SK/VIII/2016 melalui link di bawah ini:

Download PDF (159.7 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.