Keputusan Ketua Mahkamah Agung

Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 155/KMA/SK/IX/2016

Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 155/KMA/SK/IX/2016 Tentang Pembentukan Kelompok Kerja Penyusunan Keputusan Ketua Mahkamah Agung tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan kepada Panitera Mahkamah Agung, Sekretaris Mahkamah Agung dan Direktur Jenderal Badan Peradilan untuk Memberikan Izin Perjalanan Ke Luar Negeri bagi Hakim dan Pejabat atau Pegawai Mahkamah Agung di Pusat Maupun di Daerah

Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 155/KMA/SK/IX/2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2016, Hakim yang hendak bepergian ke luar negeri baik dinas maupun pribadi wajib meminta izin secara tertulis kepada Ketua Mahkamah Agung;
  2. bahwa ketentuan Pasal 11 ayat (4) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2016, Ketua Mahkamah Agung dapat mendelegasikan kewenangannya dalam pemberian izin ke luar negeri kepada pejabat yang ditunjuk;
  3. bahwa ketentuan dalam Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2008, menyatakan bahwa setiap pejabat atau pegawai Mahkamah Agung di pusat maupun di daerah yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri harus mendapatkan izin dari Ketua Mahkamah Agung sekalipun pada hari libur;
  4. bahwa untuk kelancaran dan tertibnya pemberian izin bagi hakim dan pejabat atau pegawai Mahkamah Agung di pusat maupun di daerah yang hendak melakukan perjalanan ke luar negeri dipandang perlu diatur pendelegasian sebagian wewenang pemberian izin tersebut kepada Direktur Jenderal Badan Peradilan terkait atau atasan dari pejabat atau pegawai Mahkamah Agung tersebut;
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, huruf b huruf c dan huruf d, maka perlu dibentuk kelompok kerja untuk menyusun Keputusan Ketua Mahkamah Agung tentang Pendelegasian Kewenangan untuk Memberikan Izin Perjalanan ke Luar Negeri bagi Hakim dan pejabat atau pegawai Mahkamah Agung di pusat maupun di daerah;
  6. bahwa mereka yang namanya tercantum dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung ini dipandang cakap dan mampu untuk melaksanakan tugas ini;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Mahkamah Agung
Nomor
155/KMA/SK/IX/2016
Tahun
2016
Tentang
Kep Ketua MA Tentang Pembentukan Kelompok Kerja Penyusunan Keputusan Ketua Mahkamah Agung tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan kepada Panitera Mahkamah Agung, Sekretaris Mahkamah Agung dan Direktur Jenderal Badan Peradilan untuk Memberikan Izin Perjalanan Ke Luar Negeri bagi Hakim dan Pejabat atau Pegawai Mahkamah Agung di Pusat Maupun di Daerah
Ditetapkan Tanggal
23 September 2016
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 155/KMA/SK/IX/2016 melalui link di bawah ini:

Download PDF (206.77 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

ppedia

Recent Posts

Undang-Undang Nomor 150 Tahun 2024

Kabupaten Polewali Mandar di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 149 Tahun 2024

Kabupaten Mamuju di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 148 Tahun 2024

Kabupaten Majene di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 147 Tahun 2024

Kabupaten Tana Toraja di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 146 Tahun 2024

Kabupaten Luwu di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 145 Tahun 2024

Kabupaten Enrekang di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

This website uses cookies.

Read More