Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 176/KMA/SK/X/2016 Tentang Pembentukan Kelompok Kerja Penyusunan Peraturan Mahkamah Agung tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 176/KMA/SK/X/2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 153 jo. Pasal 154 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, Mahkamah Agung dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara diberi kewenangan memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan;
- bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 153 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Peradilan Tata Usaha Negara dalam menerima, memeriksa, mengadili dan memutus sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan menggunakan Hukum Acara Tata Usaha Negara, kecuali ditentukan lain;
- bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 154 ayat (7) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Terhadap putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara hanya dapat dilakukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia;
- bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a huruf b dan huruf c, maka perlu dibentuk kelompok kerja untuk menyusun Peraturan Mahkamah Agung tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota;
- bahwa mereka yang namanya tercantum dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung ini dipandang cakap dan mampu untuk melaksanakan tugas ini;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Mahkamah Agung
Nomor
176/KMA/SK/X/2016
Tahun
2016
Tentang
Kep Ketua MA Tentang Pembentukan Kelompok Kerja Penyusunan Peraturan Mahkamah Agung tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
Ditetapkan Tanggal
13 Oktober 2016
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 176/KMA/SK/X/2016 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.