Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 214/KMA/SK/XII/2014

Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 214/KMA/SK/XII/2014

Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 214/KMA/SK/XII/2014 Tentang Jangka Waktu Penanganan Perkara di Mahkamah Agung

Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 214/KMA/SK/XII/2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa penyelesaian perkara dalam waktu yang terukur dan konsisten merupakan elemen penting dalam rangka menjamin pelaksanaan asas peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan.
  2. bahwa tingkat ekspektasi publik terhadap pelayanan perkara yang prima terus meningkat.
  3. bahwa jangka waktu penanganan perkara sebagaimana diatur dengan SK KMA No.138/KMA/SK/IX/2009 perlu ditinjau dan disempurnakan sesuai kebutuhan percepatan penanganan perkara.
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan dalam huruf a sampai dengan huruf c di atas, perlu ditetapkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI tentang Jangka Waktu Penanganan Perkara di Mahkamah Agung.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Mahkamah Agung

Nomor
214/KMA/SK/XII/2014

Tahun
2014

Tentang
Kep Ketua MA Tentang Jangka Waktu Penanganan Perkara di Mahkamah Agung

Ditetapkan Tanggal
31 Desember 2014

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 214/KMA/SK/XII/2014 melalui link di bawah ini:

Download PDF (1.11 MB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.