Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 214/KMA/SK/XII/2014 Tentang Jangka Waktu Penanganan Perkara di Mahkamah Agung
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 214/KMA/SK/XII/2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa penyelesaian perkara dalam waktu yang terukur dan konsisten merupakan elemen penting dalam rangka menjamin pelaksanaan asas peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan.
- bahwa tingkat ekspektasi publik terhadap pelayanan perkara yang prima terus meningkat.
- bahwa jangka waktu penanganan perkara sebagaimana diatur dengan SK KMA No.138/KMA/SK/IX/2009 perlu ditinjau dan disempurnakan sesuai kebutuhan percepatan penanganan perkara.
- bahwa berdasarkan pertimbangan dalam huruf a sampai dengan huruf c di atas, perlu ditetapkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI tentang Jangka Waktu Penanganan Perkara di Mahkamah Agung.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Mahkamah Agung
Nomor
214/KMA/SK/XII/2014
Tahun
2014
Tentang
Kep Ketua MA Tentang Jangka Waktu Penanganan Perkara di Mahkamah Agung
Ditetapkan Tanggal
31 Desember 2014
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 214/KMA/SK/XII/2014 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.