Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 36/KMA/SK/II/2013

Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 36/KMA/SK/II/2013

Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 36/KMA/SK/II/2013 Tentang Pemberlakuan Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan Hidup

Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 36/KMA/SK/II/2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya negara hukum Republik Indonesia.
  2. bahwa kekuasaan kehakiman tersebut dilakukan oleh badan-badan Peradilan Umum, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara yang berpuncak pada Mahkamah Agung melakukan pengawasan tertinggi terhadap jalannya peradilan serta tingkah laku perbuatan hakim.
  3. bahwa perkara lingkungan hidup harus diadili oleh hakim lingkungan hidup pada peradilan tingkat pertama, tingkat banding, dan Mahkamah Agung.
  4. bahwa dengan memperhatikan kedudukan dan peran Mahkamah Agung seperti tersebut di atas, maka Mahkamah Agung menganggap perlu ditetapkannya pengaturan lebih lanjut yang mantap, jelas, dan tegas tentang Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan Hidup.
  5. bahwa ketentuan-ketentuan sebagaimana dihimpun dalam Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan Hidup dianggap memenuhi syarat digunakan oleh Mahkamah Agung.
  6. bahwa untuk itu perlu memerintahkan kepada semua pejabat struktural dan fungsional beserta segenap aparat peradilan untuk melaksanakan Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan Hidup secara seragam, disiplin, tertib, dan bertanggung jawab.
  7. bahwa pelaksanaan isi ketentuan dalam Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan Hidup mulai berlaku sejak tanggal Keputusan ini.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Mahkamah Agung

Nomor
36/KMA/SK/II/2013

Tahun
2013

Tentang
Kep Ketua MA Tentang Pemberlakuan Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan Hidup

Ditetapkan Tanggal
22 Februari 2013

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 36/KMA/SK/II/2013 melalui link di bawah ini:

Download PDF (542.42 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.