Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 36/KMA/SK/III/2015

Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 36/KMA/SK/III/2015

Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 36/KMA/SK/III/2015 Tentang Perubahan atas Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 134/KMA/SK/IX/2011 tentang Sertifikasi Hakim Lingkungan Hidup

Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 36/KMA/SK/III/2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 134/KMA/SK/IX/2011 tentang Sertifikasi Hakim Lingkungan Hidup mulai berlaku sejak tanggal 05 September 2011 dan dilaksanakan selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak ditetapkan yaitu tanggal 05 September 2013;
  2. bahwa namun sepanjang pelaksanaannya, Keputusan Ketua Mahkamah Agung tersebut belum dapat menampung kebutuhan terhadap ketiadaan Hakim yang bersertifikat Lingkungan Hidup pada wilayah hukum pengadilan tingkat pertama dan atau pengadilan tingkat banding pada Peradilan Umum atau Peradilan Tata Usaha Negara;
  3. bahwa berdasar pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) dan huruf (b) di atas, perlu membentuk Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia tentang Perubahan Atas Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 134/KMA/SK/IX/2011 tentang Sertifikasi Hakim Lingkungan Hidup;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Mahkamah Agung

Nomor
36/KMA/SK/III/2015

Tahun
2015

Tentang
Kep Ketua MA Tentang Perubahan atas Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 134/KMA/SK/IX/2011 tentang Sertifikasi Hakim Lingkungan Hidup

Ditetapkan Tanggal
19 Maret 2015

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 36/KMA/SK/III/2015 melalui link di bawah ini:

Download PDF (171.06 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.