Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 37/KMA/SK/III/2015 Tentang Sistem Pemantauan dan Evaluasi Sertifikasi Hakim Lingkungan Hidup
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 37/KMA/SK/III/2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa penegakan hukum di bidang lingkungan hidup dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum;
- bahwa peningkatan kualitas pendidikan dan pelatihan serta sumber daya hakim lingkungan hidup wajib dilaksanakan dengan cara dan metode yang baku dan standar yang mengikat;
- bahwa dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 134/KMA/SK/IX/2011 Jo. Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 36/KMA/SK/III/2015 tentang Perubahan Atas Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 134/KMA/SK/IX/2011 tentang Sertifikasi Hakim Lingkungan Hidup telah diatur mengenai pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja hakim lingkungan hidup yang memerlukan penjabaran lebih lanjut dalam satu ketentuan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia;
- bahwa pemantauan dan evaluasi program Sertifikasi Hakim Lingkungan Hidup berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 134/KMA/SK/IX/2011 Jo. Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 36/KMA/SK/!II/2015 tentang Perubahan Atas Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 134/KMA/SK/ IX/2011 tentang Sertifikasi Hakim Lingkungan Hidup juga sejalan dengan komitmen Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk menerima
DETAIL PERATURAN
EntitasMahkamah AgungNomor37/KMA/SK/III/2015Tahun2015TentangKep Ketua MA Tentang Sistem Pemantauan dan Evaluasi Sertifikasi Hakim Lingkungan HidupDitetapkan Tanggal20 Maret 2015Diundangkan TanggalBerlaku TanggalSumberSTATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 37/KMA/SK/III/2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita NegaraReupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.