Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 46/KMA/SK/III/2016

Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 46/KMA/SK/III/2016

Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 46/KMA/SK/III/2016 Tentang Pembentukan Panitia Pemilihan Wakil Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Bidang Yudisial

Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 46/KMA/SK/III/2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa Prof. Dr. H. Mohammad Saleh, SH., MH. pada tanggal 1 Mei 2016 akan memasuki purnabakti (pensiun) sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial;
  2. bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004, dan terakhir dengan Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2009, menetapkan bahwa Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh Hakim Agung dan diangkat oleh Presiden;
  3. bahwa agar penyelenggaraan Pemilihan Wakil Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Bidang Yudisial tersebut dapat terlaksana dengan tertib dan lancar, perlu dibantu Panitia Pemilihan Wakil Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Bidang Yudisial;
  4. bahwa Para Pejabat Mahkamah Agung Republik Indonesia yang namanya tersebut dalam Keputusan ini dipandang cakap dan mampu untuk bertugas sebagai Panitia Pemilihan Wakil Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Bidang Yudisial;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Mahkamah Agung

Nomor
46/KMA/SK/III/2016

Tahun
2016

Tentang
Kep Ketua MA Tentang Pembentukan Panitia Pemilihan Wakil Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Bidang Yudisial

Ditetapkan Tanggal
22 Maret 2016

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 46/KMA/SK/III/2016 melalui link di bawah ini:

Download PDF (289.64 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.