Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 48/KMA/SK/II/2017 Tentang Pola Promosi dan Mutasi Hakim pada Empat Lingkungan Peradilan
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 48/KMA/SK/II/2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa maksud dan tujuan reformasi birokrasi untuk menata ulang birokrasi, memperbarui berbagai kebijakan manajemen pemerintah, dan menyesuaikan tugas fungsi seluruh instansi untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme, meningkatkan kualitas pelayanan publik, kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi;
- bahwa salah satu upaya mendasar Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara dalam melaksanakan reformasi birokrasi adalah menetapkan kebijakan untuk mendorong percepatan peningkatan kinerja, kualitas Hakim yang profesional, berkompetensi dan berintegritas, melalui mekanisme promosi dan mutasi Hakim;
- bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung tentang Pola Promosi dan Mutasi Hakim pada Empat Lingkungan Peradilan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Mahkamah Agung
Nomor
48/KMA/SK/II/2017
Tahun
2017
Tentang
Keputusan Ketua MA Tentang Pola Promosi dan Mutasi Hakim pada Empat Lingkungan Peradilan
Ditetapkan Tanggal
17 Februari 2017
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 48/KMA/SK/II/2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.