Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 90/KMA/SK/III/2022 Tentang Pemberlakuan dan Penggunaan Aplikasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (Aplikasi PNBP) Versi 2.0 di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 90/KMA/SK/III/2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka mendukung terwujudnya transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan peradilan serta untuk menunjang pelaksanaan pengelolaan dan penatausahaan penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 57/KMA/SK/III/2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya diperlukan pemanfaatan teknologi informasi;
- bahwa Mahkamah Agung telah membangun dan menggunakan Aplikasi PNBP pada Sistem Informasi Mahkamah Agung Republik Indonesia (SIMARI) yang saat ini telah dikembangkan dan diintegrasikan dengan aplikasi Sistem Penerimaan Online (Simponi) dari Kementerian Keuangan yang untuk selanjutnya disebut Aplikasi PNBP versi 2.0;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung tentang Pemberlakuan dan Penggunaan Aplikasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (Aplikasi PNBP) Versi 2.0 di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya;
DETAIL PERATURAN
Tentang
Keputusan Ketua MK Tentang Pemberlakuan dan Penggunaan Aplikasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (Aplikasi PNBP) Versi 2.0 di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya
Ditetapkan Tanggal
30 Maret 2022
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 90/KMA/SK/III/2022 melalui link di bawah ini:
Download PDF (328.24 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.