Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 95/KMA/SK/IV/2020

Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 95/KMA/SK/IV/2020

Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 95/KMA/SK/IV/2020 Tentang Pembentukan Panitia Pemilihan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia

Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 95/KMA/SK/IV/2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa Prof. Dr. M. Hatta Ali, S.H., M.H. akan mengakhiri masa jabatannya terhitung pada tanggal 1 Mei 2020 sebagai Ketua Mahkamah Agung karena telah memasuki usia 70 tahun sebagai usia purnabhakti Hakim Agung;
  2. bahwa untuk mengisi jabatan Ketua Mahkamah Agung perlu segera dilakukan Pemilihan sesuai dengan ketentuan Pasal 24A ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur bahwa Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh Hakim Agung;
  3. bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004, dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 mengatur bahwa Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh Hakim Agung, dan ditetapkan oleh Presiden; bahwa agar penyelenggaraan Pemilihan Ketua Mahkamah Agung dapat terlaksana dengan tertib dan lancar, perlu dibentuk Panitia Pemilihan;
  4. bahwa dengan semakin masifnya penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), maka Pemerintah Republik Indonesia telah menerbitkan Protokol yang di dalamnya mengatur jarak fisik (physical distancing) setidaknya 1 (satu) meter dengan orang lain sebagai tindakan pencegahan serta kebijakan pemerintah agar tidak mengadakan kegiatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik di tempat umum maupun di lingkungan diri sendiri, sehingga Sidang Paripurna Khusus Pemilihan Ketua Mahkamah Agung Periode 2020-2025 akan dilaksanakan dengan mekanisme yang secara khusus diatur dalam Surat Keputusan in;
  5. bahwa mereka yang namanya tercantum dalam Keputusan dipandang cakap dan mampu untuk melaksanakan tugas ini;
  6. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf f, perlu menetapkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung tentang Pembentukan Panitia Pemilihan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Mahkamah Agung

Nomor
95/KMA/SK/IV/2020

Tahun
2020

Tentang
Keputusan Ketua MA Tentang Pembentukan Panitia Pemilihan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia

Ditetapkan Tanggal
1 April 2020

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 95/KMA/SK/IV/2020 melalui link di bawah ini:

Download PDF (1.24 MB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.