Keputusan Ketua Ombudsman Nomor 026/ORI-SK/I/2019 Tentang Tata Cara Penilaian dan Pemberian Insentif Kerja Asisten di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia
PERTIMBANGAN
Keputusan Ketua Ombudsman Nomor 026/ORI-SK/I/2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk memperlancar proses pembayaran insentif kerja asisten Ombudsman, berdasarkan Peraturan Ombudsman Nomor 35 Tahun 2018 tentang Insentif Asisten Ombudsman Republik Indonesia , maka perlu menerbitkan pedoman tata cara penilaian dan pemberian insentif kerja asisten di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Ketua Ombudsman tentang Tata Cara Penilaian dan Pemberian Insentif Kerja Asisten di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Ombudsman Republik Indonesia
Nomor
026/ORI-SK/I/2019
Tahun
2019
Tentang
Keputusan Ketua Ombudsman Tentang Tata Cara Penilaian dan Pemberian Insentif Kerja Asisten di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia
Ditetapkan Tanggal
31 Januari 2019
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Keputusan Ketua Ombudsman Nomor 026/ORI-SK/I/2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.