Keputusan Ketua Ombudsman Nomor 079/ORI-SK/X/2015 Tahun 2015 Tentang Daftar Hadir Insan Ombudsman Republik Indonesia
PERTIMBANGAN
Keputusan Ketua Ombudsman Nomor 079/ORI-SK/X/2015 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melaksanakan pasal 4 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Ombudsman No. 13 tahun 2013 tentang Insentif Kerja Asisten Ombudsman Republik Indonesia dan Peraturan Sekretaris Jenderal Ombudsman Republik Indonesia No. 1 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Ombudsman Republik Indonesia, perlu ditetapkan Keputusan Ketua Ombudsman Republik Indonesia tentang Daftar Hadir Insan Ombudsman Republik Indonesia.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Ombudsman Republik Indonesia
Nomor
079/ORI-SK/X/2015 Tahun 2015
Tahun
2015
Tentang
Keputusan Ketua Ombudsman Tentang Daftar Hadir Insan Ombudsman Republik Indonesia
Ditetapkan Tanggal
19 Oktober 2015
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Keputusan Ketua Ombudsman Nomor 079/ORI-SK/X/2015 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.