Keputusan Ketua Ombudsman Nomor 079/ORI-SK/X/2015 Tahun 2015

Keputusan Ketua Ombudsman Nomor 079/ORI-SK/X/2015 Tahun 2015

Keputusan Ketua Ombudsman Nomor 079/ORI-SK/X/2015 Tahun 2015 Tentang Daftar Hadir Insan Ombudsman Republik Indonesia

PERTIMBANGAN

Keputusan Ketua Ombudsman Nomor 079/ORI-SK/X/2015 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk melaksanakan pasal 4 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Ombudsman No. 13 tahun 2013 tentang Insentif Kerja Asisten Ombudsman Republik Indonesia dan Peraturan Sekretaris Jenderal Ombudsman Republik Indonesia No. 1 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Ombudsman Republik Indonesia, perlu ditetapkan Keputusan Ketua Ombudsman Republik Indonesia tentang Daftar Hadir Insan Ombudsman Republik Indonesia.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Ombudsman Republik Indonesia

Nomor
079/ORI-SK/X/2015 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Keputusan Ketua Ombudsman Tentang Daftar Hadir Insan Ombudsman Republik Indonesia

Ditetapkan Tanggal
19 Oktober 2015

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Keputusan Ketua Ombudsman Nomor 079/ORI-SK/X/2015 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.