Keputusan Ketua Ombudsman Nomor 137 Tahun 2020 Tentang Tenggang Waktu yang Patut dalam Proses Penyelesaian Laporan oleh Terlapor
PERTIMBANGAN
Keputusan Ketua Ombudsman Nomor 137 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa berdasarkan Pasal 35 huruf a dan Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, Ombudsman dapat menolak laporan yang sedang dalam proses penyelesaian laporan oleh instansi yang dilaporkan masih dalam tenggang waktu yang patut.
- bahwa tenggang waktu yang patut dalam proses penyelesaian laporan belum ditentukan.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Ketua Ombudsman tentang Tenggang Waktu yang Patut dalam Proses Penyelesaian Laporan oleh Terlapor.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Ombudsman Republik Indonesia
Nomor
137 Tahun 2020
Tahun
2020
Tentang
Keputusan Ketua Ombudsman Tentang Tenggang Waktu yang Patut dalam Proses Penyelesaian Laporan oleh Terlapor
Ditetapkan Tanggal
7 Juli 2020
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Keputusan Ketua Ombudsman Nomor 137 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.