Keputusan Ketua Ombudsman Nomor 245 Tahun 2019 Tentang Penempatan Asisten Ombudsman Republik Indonesia dalam Kelompok Keasistenan Ombudsman Republik Indonesia
PERTIMBANGAN
Keputusan Ketua Ombudsman Nomor 245 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan
bahwa dengan Keputusan Ketua Ombudsman Nomor 032/ORI-SK/II/2019 Tanggal 7 Februari 2019 telah ditetapkan Pengangkatan Asisten Ombudsman Republik Indonesia dalam Kelompok Keasistenan Ombudsman Republik Indonesia.
bahwa dengan adanya perubahan dan penambahan Asisten Ombudsman Republik Indonesia dalam Kelompok Keasistenan, sehingga perlu diganti.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Ketua Ombudsman tentang Penempatan Asisten Ombudsman Republik Indonesia dalam Kelompok Keasistenan Ombudsman Republik Indonesia.,