Keputusan Ketua Ombudsman Nomor 259 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Penjenjangan, Penilaian Angka Kredit dan Pengembangan Karier Asisten Ombudsman Republik Indonesia
PERTIMBANGAN
Keputusan Ketua Ombudsman Nomor 259 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 5 ayat (4), Pasal 20 ayat (2), dan Pasal 23 ayat (8) Peraturan Ombudsman Nomor 42 Tahun 2020 tentang Persyaratan, Penetapan Penjenjangan, dan Pengembangan Karier Asisten Ombudsman Republik Indonesia.
bahwa untuk acuan dalam penyelenggaraan penjenjangan, penilaian angka kredit dan pengembangan karier Asisten Ombudsman Republik Indonesia.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Ketua Ombudsman tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Penjenjangan, Penilaian Angka Kredit dan Pengembangan Karier Asisten Ombudsman Republik Indonesia.
Keputusan Ketua Ombudsman Tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Penjenjangan, Penilaian Angka Kredit dan Pengembangan Karier Asisten Ombudsman Republik Indonesia
Ditetapkan Tanggal
19 Agustus 2021
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Keputusan Ketua Ombudsman Nomor 259 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.