Keputusan Ketua Ombudsman Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Pengampu Unit Kerja Ombudsman Republik Indonesia
PERTIMBANGAN
Keputusan Ketua Ombudsman Nomor 51 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk meningkatkan fungsi koordinasi dan konsultasi, terkait pelaksanaan ketentuan Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Asisten Ombudsman Republik Indonesia.
- bahwa untuk meningkatkan fungsi koordinasi dan konsultasi, terkait pelaksanaan ketentuan Peraturan Sekretaris Jenderal Ombudsman Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Ombudsman Republik Indonesia.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Ketua Ombudsman tentang Pengampu Unit Kerja Ombudsman Republik Indonesia.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Ombudsman Republik Indonesia
Nomor
51 Tahun 2020
Tahun
2020
Tentang
Keputusan Ketua Ombudsman Tentang Pengampu Unit Kerja Ombudsman Republik Indonesia
Ditetapkan Tanggal
12 Februari 2020
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Keputusan Ketua Ombudsman Nomor 51 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.