Keputusan Ketua Ombudsman Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Pengampu Unit Kerja Ombudsman Republik Indonesia
PERTIMBANGAN
Keputusan Ketua Ombudsman Nomor 51 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
bahwa untuk meningkatkan fungsi koordinasi dan konsultasi, terkait pelaksanaan ketentuan Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Asisten Ombudsman Republik Indonesia.
bahwa untuk meningkatkan fungsi koordinasi dan konsultasi, terkait pelaksanaan ketentuan Peraturan Sekretaris Jenderal Ombudsman Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Ombudsman Republik Indonesia.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Ketua Ombudsman tentang Pengampu Unit Kerja Ombudsman Republik Indonesia.