Keputusan Ketua Ombudsman Nomor 89 Tahun 2020 Tentang Pembagian Wilayah Regional Keasistenan Manajemen Mutu di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia
PERTIMBANGAN
Keputusan Ketua Ombudsman Nomor 89 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
bahwa untuk mengoptimalkan pelaksanaan manajemen mutu dalam pelaksanaan pengawasan pelayanan publik oleh Ombudsman Republik Indonesia.
bahwa dalam rangka efektivitas pelaksanaan manajemen mutu dan koordinasi dengan unit kerja Keasistenan Utama/Perwakilan Ombudsman.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Ketua Ombudsman tentang Pembagian Wilayah Regional Keasistenan Manajemen Mutu di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia.