Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1176 Tahun 2023 Tentang Penetapan Standar dan Spesifikasi Teknis Nama, Nomor Urut, dan Tanda Gambar Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024
PERTIMBANGAN
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1176 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 342 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, menyatakan bahwa surat suara untuk Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat kabupaten/kota memuat nama, nomor urut, dan tanda gambar partai politik.
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 343 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, menyatakan bahwa tanda gambar partai politik ditetapkan dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu dibuat standardisasi dan spesifikasi teknis nama, nomor urut dan tanda gambar partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 2024.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang Penetapan Standar dan Spesifikasi Teknis Nama, Nomor Urut, dan Tanda Gambar Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Komisi Pemilihan Umum
Tentang
Keputusan KPU Tentang Penetapan Standar dan Spesifikasi Teknis Nama, Nomor Urut, dan Tanda Gambar Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024
Ditetapkan Tanggal
1 September 2023
STATUS PERATURAN
Silahkan download Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1176 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:
Download PDF (2.82 MB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber : PERATURAN
Reupload Via : Google Drive
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.