Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2023
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Penambahan Waktu Tahapan Verifikasi Administrasi Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Perseorangan Anggota Dewan Perwakilan Daerah di Tingkat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Atau Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/kota
PERTIMBANGAN
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan
bahwa dalam pelaksanaan tahapan verifikasi administrasi dukungan minimal pemilih bakal calon perseorangan anggota Dewan Perwakilan Daerah terjadi berbagai dinamika, sehingga perlu menambahkan waktu untuk pelaksanaan tahapan tersebut pada tingkat Komisi Pemilihan Umum Provinsi atau Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang Penambahan Waktu Tahapan Verifikasi Administrasi Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Perseorangan Anggota Dewan Perwakilan Daerah di Tingkat Komisi Pemilihan Umum Provinsi atau Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
Keputusan KPU Tentang Penambahan Waktu Tahapan Verifikasi Administrasi Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Perseorangan Anggota Dewan Perwakilan Daerah di Tingkat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Atau Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/kota
Ditetapkan Tanggal
12 Januari 2023
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2023 melalui link di bawah ini: