Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 120 Tahun 2023
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 120 Tahun 2023 Tentang Penambahan Waktu Tahapan Verifikasi Faktual Kesatu Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Perseorangan Anggota Dewan Perwakilan Daerah di Tingkat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/kota
PERTIMBANGAN
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 120 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan
bahwa dalam pelaksanaan tahapan verifikasi faktual kesatu dukungan minimal pemilih bakal calon perseorangan anggota Dewan Perwakilan Daerah di tingkat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota terjadi berbagai dinamika yang membuat pelaksanaan verifikasi faktual kesatu dukungan pemilih bakal calon perseorangan anggota Dewan Perwakilan Daerah melampaui batas waktu tanggal 26 Februari 2023 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah, sehingga perlu adanya penambahan waktu jadwal pelaksanaan verifikasi faktual di tingkat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang Penambahan Waktu Tahapan Verifikasi Faktual Kesatu Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Perseorangan Anggota Dewan Perwakilan Daerah di Tingkat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
Keputusan KPU Tentang Penambahan Waktu Tahapan Verifikasi Faktual Kesatu Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Perseorangan Anggota Dewan Perwakilan Daerah di Tingkat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/kota
Ditetapkan Tanggal
27 Februari 2023
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 120 Tahun 2023 melalui link di bawah ini: